Laman

Minggu, 06 Maret 2016

Arti nomor registrasi BPOM

Arti nomor registrasi obat dan obat tradisional BPOM, akan membuat kita mengetahui rincian apa saja yang dimiliki oleh obat tersebut. Tiap obat, makanan, minuman, kosmetika resmi yang beredar di Indonesia memiliki nomor registrasi yang unik.

Cara membaca nomor registrasi obat modern

Nomor pendaftaran untuk obat modern terdiri dari 15 digit yaitu 3 digit pertama berupa huruf dan 12 digit sisanya berupa angka. Berikut penjelasannya:
  • Digit ke-1
    Digit ke-1 menunjukkan jenis atau kategori obat, yaitu:
    D berarti Obat dengan merek dagang
    G berarti obat dengan nama generik
  • Digit ke-2
    Digit ke-2 menunjukkan golongan obat, yaitu:
    B berarti golongan obat bebas
    T berarti golongan obat bebas terbatas
    K berarti golongan obat keras
    P berarti golongan obat Psikotropika
    N berarti golongan obat Narkotika
  • Digit ke-3
    Digit ke-3 menunjukkan lokasi obat tersebut diproduksi atau tujuan diproduksinya obat tersebut, yaitu:
    L berarti obat tersebut diproduksi di dalam negeri atau yang diproduksi dengan lisensi.
    I berarti obat diproduksi di luar negeri atau obat impor.
    X berarti obat yang dibuat dengan tujuan khusus atau program khusus, misalnya obat-obat untuk  program keluarga berencana.
  • Digit ke-4 dan 5
    Digit ke-4 dan 5 menunjukkan tahun persetujuan obat tersebut oleh BPOM. Contohnya:
    09 berarti obat tersebut telah disetujui pada periode tahun 2009
  • Digit ke-6, 7, dan 8
    Digit ke-6, 7, dan 8 menunjukkan nomor urut pabrik, dengan persyaratan nomor urut pabrik harus lebih besar dari 100 dan lebih kecil dari 1000.
  • Digit ke-9, 10, dan 11Digit ke-9, 10, dan 11 menunjukkan nomor urut obat yang disetujui untuk masing-masing pabrik, dengan persyaratan nomor urut obat harus lebih besar dari 100 dan lebih kecil dari 1000.
  • Digit ke-12 dan 13
    Digit ke-12 dan 13 menunjukkan bentuk sediaan obat. Beberapa contoh sediaan obat antara lain:
    01 = Kapsul
    23 = Powder/Serbuk Oral
    43 = Injeksi
    02 = Kapsul Lunak
    24 = Bedak/Talk
    44 = Injeksi Suspensi Kering
    04 = Kaplet
    28 = Gel
    09 = Kaplet Salut Film
    29 = Krim, Krim Steril
    46 = Tetes Mata
    10 = Tablet
    30 = Salep
    47 = Tetes Hidung
    11 = Tablet Effervescent
    31 = Salep Mata
    48 = Tetes Telinga
    12 = Tablet Hisap
    32 = Emulsi
    49 = Infus
    14 = Tablet Lepas Terkontrol
    33 = Suspensi
    53 = Supositoria, Ovula
    34 = Elixir
    56 = Nasal Spray
    15 = Tablet Salut Enterik
    36 = Drops
    58 = Rectal Tube
    16 = Pil
    37 = Sirup/Larutan
    62 = Inhalasi
    17 = Tablet Salut Selaput
    38 = Suspensi Kering
    63 = Tablet Kunyah
    22 = Granul
    41 = Lotion/Solutio
    81 = Tablet Dispersi
  • Digit ke-14
    Digit ke-14 menunjukkan kekuatan sediaan obat, misalnya:
    A menunjukkan kekuatan obat jadi yang pertama di setujui
    B menunjukkan kekuatan obat jadi  yang kedua di setujui
    C menunjukkan kekuatan obat jadi yang ketiga di setujui, dst.
  • Digit ke-15
    Digit ke-15 menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan), misalnya:
    1 menunjukkan kemasan utama
    2 menunjukkan beda kemasan yang pertama
    3 menunjukkan beda kemasan yang kedua, dst.

Cara membaca nomor registrasi obat tradisional

Nomor pendaftaran obat tradisional terdiri dari 11 digit yaitu 2 digit pertama berupa huruf dan 9 digit kedua berupa angka. Berikut penjelasannya:
  • Digit ke-1
    Digit ke-1 menunjukkan obat tradisional, yaitu dilambangkan dengan huruf T.
  • Digit ke-2
    Digit ke-2 menunjukkan lokasi obat tradisional tersebut diproduksi, misalnya:
    TR berarti obat tradisional produksi dalam negeri
    TL berarti obat tradisional produksi dalam negeri dengan lisensi
    TI berarti obat tradisional produksi luar negeri atau impor
    BTR berarti obat tradisional yang berbatasan dengan obat produksi  dalam negeri.
    BTL berarti obat tradisional yang berbatasan dengan obat produk dalam negeri dengan lisensi.
    BTI berarti obat tradisional yang berbatasan dengan obat produksi luar negeri atau impor.
  • Digit ke-3 dan 4
    Digit ke-3 dan 4 merupakan tahun didaftarkannya obat tradisional tersebut ke Kemenkes RI.
  • Digit ke-5
    Digit ke-5 merupakan bentuk usaha pembuat obat tradisional tersebut, yaitu:
    1 menunjukkan pabrik farmasi
    2 menunjukkan pabrik jamu
    3 menunjukkan perusahaan jamu
  • Digit ke-6
    Digit ke-6 menunjukkan bentuk sediaan obat tradisional, di antaranya:
    1 = bentuk rajangan
    2 = bentuk serbuk
    3 = bentuk kapsul
    4 = bentuk pil, granul, boli, pastiles, jenang, tablet/kaplet
    5 = bentuk dodol, majun
    6 = bentuk cairan
    7 = bentuk salep, krim
    8 = bentuk plester/koyo
    9 = bentuk lain seperti dupa, ratus, mangir, permen
  • Digit ke-7, 8, 9, dan 10
    Digit ke-7, 8, 9, dan 10 menunjukkan nomor urut jenis produk yang terdaftar.
  • Digit ke-11
    Digit ke-11 menunjukkan jenis atau macam kemasan (volume), yaitu:
    1 = 15 ml
    2 = 30 ml
    3 = 45 ml

BPOM selaku badan pengawas obat dan makanan di Indonesia memiliki tugas untuk memeriksa dan mengawasi kandungan produk tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat. Untuk mengetahui daftar produk yang telah terdaftar di BPOM, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPOM dan memeriksanya sendiri di cekbpom.pom.go.id
sumber : Portal Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar